Berlindung di balik Undang-undang
Ketidakpuasan terhadap kinerja PLN sudah bertahun-tahun dirasakan masyarakat. Tetapi masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, karena PLN merupakan satu-satunya perusahaan di bidang energi listrik di Indonesia. Wajar kalau kemudian PLN besar kepala, karena PLN memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni UUD 1945 yang tidak dapat diganggu gugat.
Dekorporasi
PLN kemudian menjadi sebuah lembaga yang tidak bisa disentuh. Pemerintah seakan-akan tidak memiliki kewenangan terhadap PLN. PLN sebagai sebuah BUMN seakan-akan hanya bertanggung jawab kepada menteri BUMN mengenai rugi laba, tanpa ada pertanggungjawaban tentang kinerjanya. Sebaliknya, selaku BUMN kelistrikan satu-satunya PLN berhak berbuat apa saja. Deptamben selaku departemen teknis yang menaunginya pun seakan-akan lepas tangan. Masalah operasional di lapangan adalah sudah menjadi tanggung jawab PLN.
Berdasarkan fakta tersebut, salah satu mimpi saya, adalah bagaimana kalau PLN sebagai perusahaan negara dihapuskan. Jadikan saja Ditjen dibawah Departemen Pertambangan dan Energi. Jadi pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini Deptamben terhadap pelayanan kelistrikan masyarakat menjadi jelas.
Demonopolisasi
Mimpi umum yang didambakan masyarakat adalah dihapuskan sejumlah UU yang mengharuskan PLN sebagai pemegang monopoli kelistrikan. Seandainya monopoli tersebut dihapuskan, swasta maupun pemerintah daerah sanggup mengadakan perusahaan listrik alternatif yang mungkin layanannya lebih bagus. Saya mengimpikan jika listrik didemonopolisasi, mungkin pelayanan kelistrikan bisa sama dengan pelayanan telekomunikasi saat ini, di mana di hutan pun masih ada sinyal, harga yang semakin terjangkau dan kualitas jaringan yang makin mantap.
Contributor blog: Ghobro





0 komentar:
Poskan Komentar